News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tips Cara Terlengkap Mencairkan JHT 100% Sebelum 56 Tahun | Update 2022

Tips Cara Terlengkap Mencairkan JHT 100% Sebelum 56 Tahun | Update 2022

Dailytips.id – Inilah Tips Cara Terlengkap Mencairkan JHT 100% Sebelum 56 Tahun | Update 2022 –
Pemerintah memutuskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun, tepatnya usia 56 tahun. Peraturan tersebut menjadi polemik, khususnya di kalangan pekerja. Tak heran kalau saat  ini banyak yang mencari tips cara mencairkan dana JHT sebelum pension diusia 56 tahun.


Pada 4 Februari 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sesuai dengan peraturan tersebut, peserta JHT hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Peraturan ini berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan

Namun, masih ada waktu bagi yang mau mencairkan sebelum aturan ini berlaku. Dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek masih bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 

Untuk pencairan JHT Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda perhatikan:

  1. Pencairan JHT ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% bisa dilakukan untuk pekerja yang masih bekerja dengan syarat kepesertaan BPJS sudah 10 tahun. Pencairan tersebut hanya boleh dipilih salah satu saja yaitu antara 10% atau 30%. Besaran 10% tersebut digunakan untuk dana persiapan pensiun dan 30% untuk biaya kepemilikan rumah.
  2. Sedangkan untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta yang sudah resign atau di-PHK, jangka waktu pencairan saldo tersebut bisa dilakukan selama 1 bulan sejak waktu keluar dari perusahaan.
  3. Jika berdasarkan peraturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa mencari tahu terlebih dahulu ketentuan di atas.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Setiap cairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% hingga sekaligus 100% memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen yang bisa Anda lengkapi:

1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Fotokopi KTP atau Paspor dan berkas asli;
  • Kartu Keluarga (“KK”) asli dan fotokopi;
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi;
  • NPWP jika klaim BPJS 10 persen lebih dari Rp50 juta;
  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun;
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan;
  • Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan tersebut;
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek fotokopi dan asli.


2. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  • Fotokopi KTP atau Paspor dan berkas asli;
  • KK asli dan fotokopi;
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi;
  • NPWP jika klaim lebih dari Rp50 juta;
  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun;
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan;
  • Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan tersebut;
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek fotokopi dan asli;
  • Dokumen perumahan fotokopi dan asli.

3. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau Paklaring;
  • KK asli dan fotokopi;
  • Fotokopi KTP atau Paspor dan berkas asli;
  • Kartu BPJS ketenagakerjaan asli dan fotokopi;
  • Buku tabungan rekening fotokopi dan asli;
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar;
  • E-mail dari HRD perusahaan tempat kerja terakhir jika dibutuhkan;
  • Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi;
  • NPWP asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta;
  • Jika karena di-PHK perlu mencantumkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

Secara garis besar, terdapat 3 cara yang bisa Anda tempuh untuk mencairkan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni dengan melakukan klaim JHT di kantor cabang, klaim di bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, via aplikasi JMO, atau ikuti cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Pastikan kamu membawa dokumen asli, yang meliputi:
Dalam pengajuan pencarian peserta JHT juga harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  • Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  • Foto Diri terbaru (tampak depan)
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000.

Langkah-langkah:

  1. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu berada di sekitar lokasi kantor cabang.
  2. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
  3. Isi data pada kolom yang tersedia.
  4. Unggah dokumen persyaratan klaim. Jika sudah, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa pengajuan berhasil dilakukan.
  5. Perlihatkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
  6. Setelah mendapat nomor antrian, tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara bersama petugas.
  7. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
  8. Proses pengajuan selesai. Selanjutnya, Anda bisa menunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank

Jika akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank pada dasarnya cara yang dilakukan hampir sama dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang. 

Berikut prosedurnya:

  1. Datang ke kantor cabang Bank sesuai jam operasional layanan.
  2. Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.
  3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
  4. Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dikirim ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Untuk mencairkan BPJS secara online, bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu, 1) Melalui website resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan  dan 2) Melalui aplikasi JMO

cara mencairkan bpjs jht secara online

1. Sebelum memuli mencaorkan sebaiknya Anda perlu mempersiakkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • KTP;
  • KK;
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak;
  • Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif;
  • Foto Diri terbaru (tampak depan);
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp 50 juta).

2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan malelui website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. 

  • Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah/uploud semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal sebesar 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda.
  • peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online via JMO
Selain mencairkan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa melakukannya melalui JMO atau Jamsostek Mobile. Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat hp ini harus dengan melakukan pembaharuan data pada aplikasi JMO.

Anda bisa mendapatkan pencairan BPJS pada saat itu juga yang dibayarkan tanpa harus datang secara langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan.

Syarat cairkan BPJS ketenagakerjaan:

  • Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan;
  • Buku tabungan yang nomor rekeningnya masih aktif;
  • e-KTP;
  • KK;
  • NPWP jika ada;
  • Foto diri terbaru (tampak depan);
  • Surat Pengalaman Kerja, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja.

Berikut cara pencairan BPJS ketenagakerjaan online:

  • Download terlebih dulu aplikasi JMO dan login menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu “Pengkinian Data”.
  • Selanjutnya akan muncul data mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Periksa data tersebut dan pilih “Sudah” jika semua datanya benar.
  • Anda akan diminta melakukan verifikasi data meliputi biometrik wajah.
  • Isi data berupa nomor hp dan alamat email.
  • Masukkan data mengenai NPWP dan rekening bank Anda.
  • Selanjutnya, tampil data yang sudah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
  • Pilih “konfirmasi” jika semua data yang ditampilkan sudah benar dan proses pembaharuan data sudah selesai.
  • Selanjutnya pilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”
  • Pilih alasan pengajuan klaim bila semua syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
  • Setelah itu akan ada tampilan data kepesertaan. Pilih “selanjutnya” jika sudah selesai.
  • Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
  • Kemudian akan muncul saldo JHT dan pilih “selanjutnya”.
  • Terakhir akan muncul tampilan konfirmasi untuk klaim JHT
  • Jika sudah sesuai pilih “konfirmasi” dan cara pencairan bpjs ketenagakerjaan online telah selesai.

Sebagai informasi tambahan, Anda dapat melakukan pengecekan status klaim di situs BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor kepesertaan atau NIK dan klik ‘Lacak Klaim Saya’.

Semoga artikel mengenai Tips Cara Terlengkap Mencairkan JHT 100% Sebelum 56 Tahun | Update 2022 bermanfaat bagi para pekerja yang akan mencairkan JHT. Baca juga 4 cara cek saldo BPPJS Tk.


Tags

Newsletter Signup

Masukkan alamat email Anda dan klik subscribe untuk selalu mendapatkan informasi terbaru dari dailytips.id.