News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Vaksin Gotong Royong : Vaksin Apa dan Ketentuanya?

Vaksin Gotong Royong : Vaksin Apa dan Ketentuanya?

Dailytips.id - Vaksinasi Gotong Royong : Vaksin Apa dan Ketentuanya. Vaksin gotong royong adalah vaksin yang akan diberikan perusahaan kepada karyawannya secara gratis atau tanpa biaya. Sampai saat ini sudah terdapat 8.300 perusahaan yang mendaftar untuk melakukan vaksinasi Covid-19 mandiri. 

Vaksin Gotong Royong : Vaksin Apa dan Ketentuanya?


Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan program vaksin Covid-19 secara mandiri atau gotong royong bagi para perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pertengahan Januari 2021, Pemerintah mengeluarkan program ‘Vaksinasi Covid-19 Nasional.’ Program ini mencakup 70% masyarakat Indonesia. Peran dunia usaha diharapkan dapat mendukung suksesnya program vaksinasi nasional untuk membangun herd immunity lebih cepat.

Hal ini agar dapat meningkatkan rasa aman dan keyakinan untuk kembali beraktifitas serta kembali menggerakan roda usaha. Juga, tujuan bersama agar sektor kesehatan dan ekonomi segera pulih dapat tercapai.

Sebagai bentuk komitmen dan aksi nyata dunia usaha untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia melakukan pendataan bagi perusahaan yang berminat mengikuti program VAKSINASI GOTONG ROYONG.

Bagi perusahaan yang mau berpartisipasi membiayai pembelian vaksin untuk diberikan kepada karyawan & keluarga karyawan dapat mengisi formulir pendataan program VAKSINASI GOTONG ROYONG ini, selambatnya 24 Maret 2021.

Rencananya Bio Farma akan menjadi importir vaksin Sinopharm asal China dan Moderna dari Amerika Serikat untuk program vaksinasi Gotong Royong/Mandiri yang akan dilakukan oleh perusahaan swasta kepada karyawan/buruh.

Beberapa ketentuan yang di atur dalam Vaksin Gotong Royong

1.Peserta Vaksinasi Gotong Royong terdiri dari karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain yang terkait dalam keluarga dari sebuah badan hukum atau badan usaha.

2. Pendanaan Vaksinasi Gotong Royong ditanggung atau dibebankan pada perusahaan dan gratis bagi penerimanya. 

3.Badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan menerima vaksin Gotong Royong kepada Menteri Kesehatan. Baca Juga : Sah! Menkes BGS Teken Regulasi Baru untuk Vaksin Gotong-Royong Laporan tersebut harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan (NIK).

4.Jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan program pemerintah. Penetapan jenis vaksin dilakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan 

5.Perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan program vaksin milik pemerintah atau perusahaan Baca Juga : Animo Warga untuk Vaksinasi Covid-19 Meninggi, Ini Kata Ahli Kesehatan 

6.Distribusi vaksin dilakukan oleh PT Bio Farma (Persero) ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan perusahaan harus mengikuti besaran tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

7.Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dilakukan melalui kerja sama antara perusahaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Tempat pelaksanaan juga harus berbeda dengan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Fasilitas kesehatan yang digunakan untuk melaksanakan vaksinasi mandiri harus harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota. 

8.Biaya pelayanan vaksinasi dibebankan kepada perusahaan atau badan hukum. 

9.Tata laksana pelayanan Vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Vaksinasi.
10.Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 akan diberikan surat keterangan Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong berupa kartu Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

Semoga informasi terkait Vaksin Gotong Royong : Vaksin Apa dan Ketentuanya bermanfaat. Apabila ANda berada di luar JABODETABEK, silakan tanyakan ke pemerintah setempat. 

Bagi yang membutuhjan info seputar produk packaging seperti pallet plastik, stretch film, kunjungi Rajapallet atau megumiplastics.

Tags

Newsletter Signup

Masukkan alamat email Anda dan klik subscribe untuk selalu mendapatkan informasi terbaru dari dailytips.id.