News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Apa itu PIRT | Fungsi & Cara Mengurus Produk UMKM

Apa itu PIRT | Fungsi & Cara Mengurus Produk UMKM

Apa itu PIRT | Fungsi dan Cara Mengurus untuk UMKM - Untuk pemilik usaha kecil di bidang makanan atau kuliner rumahan, sertifikat izin PIRT sangat penting. PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dengan memiliki izin ini, usaha Anda akan lebih dipercaya oleh konsumen dan meningkatkan kredibilitasnya.

Apa itu PIRT | Fungsi & Cara Mengurus Produk UMKM
 

Pada artikel ini, kita akan belajar tentang PIRT, jenis-jenis produk yang memerlukan PIRT, dan bagaimana cara mengurusnya beserta biayanya. Mari kita simak penjelasannya.

Pengertian PIRT

Sebelum kita mempelajari proses mendapatkan izinnya, kita perlu memahami apa itu PIRT. PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam peraturan tersebut, PIRT juga disebut dengan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

IRTP adalah perusahaan pangan yang beroperasi di tempat tinggal dengan menggunakan peralatan pengolahan pangan dari manual hingga semi otomatis. Sedangkan pangan yang diproduksi oleh IRTP adalah pangan olahan yang dikemas dalam kemasan eceran dan memiliki label. Agar lebih singkat, kita akan menggunakan istilah PIRT dalam artikel ini.

Sebelum produk olahan dari industri rumah tangga (PIRT) diedarkan ke pasar, penting untuk mendapatkan sertifikat izin. Sertifikat izin ini disebut Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

SPP-IRT adalah sebuah dokumen resmi yang diberikan oleh pejabat berwenang seperti Bupati atau Wali Kota. Sertifikat ini menjamin bahwa produk pangan yang diproduksi oleh PIRT di wilayah tersebut telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dijual di pasar.

Dalam artikel ini, kita akan fokus membahas SPP-IRT, yang merupakan jenis izin yang dibutuhkan oleh PIRT. Mari kita pelajari jenis produk apa saja yang termasuk dalam kategori PIRT dan wajib memiliki sertifikat izin ini.

Jenis Produk yang Memerlukan Sertifikat SPP-IRT

Umumnya, pangan yang diolah dengan cara dehidrasi atau mengurangi kadar air, seperti penggorengan, pengeringan, atau pengasapan, dan dikemas agar dapat disimpan dalam suhu ruangan selama lebih dari 7 hari, adalah produk yang memerlukan SPP-IRT.

Berikut adalah beberapa jenis pangan dan olahannya yang memerlukan SPP-IRT, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 dan Prosedur Penerbitan SPP-IRT Melalui OSS dan Pengawasannya oleh BPOM.

1.Hasil Olahan Daging Kering
Contoh produk pangannya antara lain abon sapi, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang, dan dendeng.

2.Hasil Olahan Ikan Kering

Contoh produk pangannya antara lain abon ikan, ikan asin, ikan asap, keripik ikan, kerupuk udang, udang kering atau ebi, terasi kering, dan serundeng ikan.

3.Hasil Olahan Unggas Kering

Contoh produk pangannya antara lain abon ayam, rendang ayam, dan telur kering.

4. Hasil Olahan Sayur
Contoh produk olahannya antara lain keripik bayam, acar, asinan sayur, jamur kering, manisan rumput laut, dan emping melinjo.

5.Hasil Olahan Kelapa

Contoh produk olahannya adalah kelapa parut kering, serundeng kelapa, dan geplak.

6.Tepung dan Hasil Olahannya
Merupakan pangan dari bahan biji-bijian, umbi-umbian, kacang-kacangan, atau empulur batang pohon yang diolah dengan cara ekstraksi atau pengeringan. Contoh produk pangannya antara lain bihun, biskuit, dodol, kerupuk, brem, kue kering, bagelen, makaroni goreng, misua, mi kering, tepung aren, tepung beras, tepung tapioka, tepung kedelai, dan snack makanan ringan.

7.Minyak dan Lemak
Pangan ini diolah dengan cara ekstraksi kering melalui pengepresan atau ekstraksi basah menggunakan air atau pelarut organik. Contoh produk olahannya antara lain minyak kacang tanah, minyak kelapa, minyak samin, minyak wijen, dan sebagainya.

8.Selai, Jeli, dan Sejenisnya

Merupakan pangan berbentuk gel dari buah-buahan, rumput laut, umbi, atau daun penghasil gel yang diproses dengan penambahan gula atau pengentalan dengan pemanasan. Contoh produk olahannya antara lain selai, jeli buah, agar-agar, jeli rumput laut, konyaku, marmalad, srikaya, dan cincau.

9.Gula, Kembang Gula, dan Madu

Merupakan produk yang diperoleh dari hasil ekstraksi dan kristalisasi sari tebu atau hasil pengentalan cairan bunga aren atau kelapa, atau hasil pemanenan sarang lebah. Contoh produknya antara lain gula merah, gula batu, permen, permen coklat, sirup, madu, gulali, coklat batang, dan sebagainya.

10.Kopi dan Teh Kering
Merupakan produk dari biji kopi dan daun teh yang digiling dan dikeringkan. Contoh produk pangannya adalah kopi biji kering, kopi bubuk, teh kering atau bubuk, teh hijau, teh hitam, kopi campur gula dan susu dalam sachet, dan sebagainya.

11.Bumbu
Merupakan produk dari tanaman atau hewan, cuka fermentasi atau vinegar, yang digunakan dalam masak-memasak untuk meningkatkan citarasa. Contoh produk olahannya antara lain bumbu cabe, bawang goreng, cuka fermentasi, kecap manis, kecap asin, sambal, saus tomat, tauco, petis, dan bumbu kacang.

12.Rempah-rempah
Merupakan bagian tanaman berupa biji, buah, bunga, daun, kulit batang, dan rimpang yang mempunyai rasa dan aroma tajam untuk memberi rasa pada makanan. Contoh produk olahannya antara lain bawang merah dan bawang putih kering atau bubuk, cabe kering atau bubuk, cengkeh kering atau bubuk, dan sejenisnya.

13.Minuman Serbuk
Merupakan produk minuman berbentuk serbuk yang diperoleh dengan mencampurkan dua atau lebih bahan kering dan disajikan dengan cara diseduh. Contoh produk olahannya antara lain minuman serbuk rasa buah, minuman serbuk kopi susu gula, minuman serbuk teh, minuman serbuk tradisional, minuman serbuk jahe, dan sebagainya.

14.Hasil Olahan Buah
Contoh produk olahannya antara lain keripik buah, buah kering, lempok buah, asinan atau manisan buah, pisang sale, wajik, dan sejenisnya.

15.Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang-kacangan, dan Umbi

Contoh produk olahannya antara lain keripik umbi, rengginang, jagung berondong (popcorn), marning jagung, emping, kacang salut, kacang goreng, kwaci, opak, tape ketan, keripik singkong, dan sejenisnya.

Cara Mengurus PIRT

PIRT, atau merujuk pada SPP-IRT, berisi nomor PIRT dan menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut cara mengurusnya mengutip PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam situs sppirt.pom.go.id milik BPOM.

1.Pengajuan

Pemohon mengajukan permohonan dengan syarat-syarat berupa:

  • Data pelaku usaha, terdiri atas nama pelaku usaha, nama usaha, alamat lokasi lengkap, nomor KTP, dan NIB.
  • Data Pangan Olahan IRT yang didaftarkan.
  • Rancangan Label Pangan, mengacu pada Peraturan BPOM mengenai Keamanan, Mutu, Manfaat, dan Gizi Pangan Olahan IRT.

2.Pendaftaran

Pemohon login ke website Online Single Submission (OSS) atau datang ke DPMPTSP. Input kelengkapan data pada OSS.

3.Unggah Data di Aplikasi SPP-IRT

Setelah melengkapi data di OSS, Anda dapat masuk ke aplikasi SPP-IRT di https://sppirt.pom.go.id, kemudian mengunggah data produk. Data produk meliputi jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, serta keterangan produk keberapa yang Anda produksi.

4.Input Label Produk

Kemudian isi check list label produk dan unggah rancangan label.

5.Penerbitan SPP-IRT

Permohonan akan diproses dan apabila diterima, SPP-IRT akan diterbitkan dalam waktu 1 hari saja. Namun, pemohon harus mengikuti proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan, mencakup Penyuluhan Keamanan Pangan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri

Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi, serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan. Jika ditolak, maka pemohon direkomendasikan mengurus izin edar ke BPOM.

Biaya dan Masa Berlaku PIRT

Menurut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 4, masa berlaku SPP-IRT paling lama 5 tahun sejak diterbitkannya. SPP-IRT dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Jika masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, maka Pangan Produksi IRTP dilarang beredar atau dijual.

Sementara itu, biaya mengurus SPP-IRT dibedakan berdasarkan kategori pangannya. Berikut rinciannya mengutip registrasipangan.pom.go.id.

  1. Kategori lemak, minyak dan emulsi minyak: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  2. Kategori buah dan sayur, umbi, kacang, rumput laut, dan biji-bijian: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  3. Kategori kembang gula, permen, coklat: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  4. Kategori olahan daging dan daging unggas: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  5. Kategori ikan dan produk perikanan: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  6. Kategori pemanis dan madu: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)
  7. Kategori produk bakeri: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  8. Kategori makanan ringan siap santap: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  9. Kategori minuman selain susu/minuman beralkohol: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  10. Kategori bahan tambahan pangan: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)

Cara Memperpanjang Perizinan PIRT

Setelah jangka waktu 5 tahun, SPP-IRT tidak berlaku lagi. Karena itu pelaku usaha pemegang SPP-IRT harus memperpanjang sertifikat perizinan tersebut. Mengutip situs indonesia.go.id, berikut tata cara memperpanjang perizinan PIRT.

Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku dokumen tersebut berakhir.
Proses perpanjangan sama seperti proses permohonan SPP-IRT di atas.
Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan saat perpanjangan.

Perbedaan PIRT dengan BPOM

Pertanyaan ini sering muncul: Apa bedanya PIRT dengan BPOM? Sebetulnya, kedua hal tersebut bukan objek yang sama. PIRT atau SPP-IRT merupakan sertifikat izin, sedangkan BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bergerak di sektor keamanan pangan.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: Apa perbedaan PIRT dan Izin Edar Pangan Olahan? Keduanya sama-sama dokumen perizinan yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha di bidang kuliner rumahan.

Mengutip registrasi.pom.go.id, berikut perbedaannya.

1.SPP-IRT

  • Menggunakan nomor dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Contoh: P-IRT No. XXXX).
  • Diterbitkan untuk produk olahan pangan yang tempat produksinya di tempat tinggal dan diproduksi secara manual hingga semi otomatis.
  • Jenis pangan mengacu pada Lampiran Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 yang sudah dijabarkan di atas.

2.Izin Edar Olahan Pangan (MD/ML)

  • Menggunakan nomor dokumen yang diterbitkan oleh BPOM (Contoh: BPOM MD No. XXXX / BPOM ML No. XXXX)
  • Diterbitkan untuk produk olahan pangan yang tempat produksinya terpisah dengan rumah tinggal atau rumah tangga, serta cara pengolahan yang tidak terbatas pada manual saja. Bisa diproduksi secara manual, semi otomatis, hingga otomatis.
  • Jenis pangan tidak dibatasi, mengacu pada seluruh jenis pangan olahan.

Nah, demikian tadi kita coba belajar Apa itu PIRT | Fungsi & Cara Mengurus Produk UMKM. Bagimana dengan usaha Anda? Apakah Anda sudah mengurus sertifikat izin tersebut untuk usaha Anda? SEmoga bermanfaat. Baca juga 17 daftar perusahaan pt di cikarang dengan gaji besar. Yang mencari kemasan untuk makanan bisa baca daftar perusahaan pabrik botol dan kemasan plastik foodgrade, kemasan plastik atau kemasan kertas mana terbaik. Kalau untuk tatakan produk di gudang bisa lihat pallet plastik.

Tags

Newsletter Signup

Masukkan alamat email Anda dan klik subscribe untuk selalu mendapatkan informasi terbaru dari dailytips.id.