Peraturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2019
Peraturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2019 - Apakah Anda sudah tahu peraturan ganjil genap terbaru yang diterapkan Pemkot kota Jakarta? Kalau belum simak tulisan dailytips.id kali ini. Pada tanggal 8 Agustus 2019, telah disosialisasikan perluasan area yang terkena Peraturan Ganjil Genap Jakarta terbaru.
Untuk itu, bagi sobat-sobat yang akan bebergian ke Jakarta, atau ada meeting dengan customer di jakarta dan sekitarnya, sebaiknya mengetahui perluasan area yang terkena peraturan ganjil genap berikut terbaru.
Sebelum kita bahas masalah peraturannya, ada baiknya kita flash-back ke depan dulu, mengenai asal mula aturan ganjil genap ini. Peraturan yang diterapkan oleh Pemkot Kota Jakarta ini awalnya adalah untuk mendukung kelancaran mobilisasi atlet yang berpartisipasi dalam event Asian Games 2018.
Namun, setelah Asian Games 2018 berakhir, penerapan peraturan ganjil genap Jakarta ini masih tetap dipilih sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan di ibukota.
Pada tahun 2019, peraturan ganjil genap Jakarta masih tetap diterapkan dengan area ganjil genap Jakarta yang diperluas. Uji coba perluasan peraturan ganjil genap dilakukan mulai tanggal 12 Agustus sampai 6 September 2019. Perluasan peraturan ganjil genap Jakarta ini mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
Peraturan ini berlaku setiap hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat hari libur nasional. Jam ganjil genap Jakarta 2019 adalah pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Jadi, selalu perhatikan nomor kendaraan yang Sobat gunakan ketika melewati jalur ganjil genap Jakarta ya, sobat Jangan lupa kalau adanya peraturan ini membuat kendaraan berplat nomor genap melalui jalur ganjil genap hanya di tanggal genap, sedangkan kendaraan berplat nomor ganjil hanya bisa melewati jalur ganjil genap pada tanggal ganjil.
Setelah mengetahui tentang jadwal perluasan ganjil genap 2019, kamu juga perlu untuk mengetahui jalur ganjil genap Jakarta 2019 terbaru. Simak pembahasan di bawah ini untuk informasi selengkapnya.
Jalur Ganjil Genap Jakarta 2019 Terbaru
Berikut update informasi tentang jalur ganjil genap terbaru ini, sobat tiket.
Jalur Ganjil Genap Sebelum Dilakukan Perluasan
Jalan Medan Merdeka Barat;
Jalan M.H. Thamrin;
Jalan Jenderal Sudirman;
Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun);
Jalan Gatot Subroto;
Jalan Jenderal M.T. Haryono;
Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;
Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan
Jalan H.R. Rasuna Said.
Jalur Ganjil Genap Perluasan (Jalur Ganjil Genap Baru)
Jl. Pintu Besar Selatan
Jl. Gajah Mada
Jl. Hayam Wuruk
Jl. Majapahit
Jl. Panglima Polim
Jl. Sisingamangaraja
Jl. RS Fatmawati (dari simpang Jl. Ketimun 1 sampai simpang Jl. TB Simatupang)
Jl. Balikpapan
Jl. Suryopranoto
Jl. Kyai Caringin
Jl. Tomang Raya
Jl. Pramuka
Jl. Salemba Raya
Jl. Kramat Raya
Jl. Senen Raya
Jl. Gunung Sahari
Jadi Per 9 September 2019 nanti, jalur ganjil genap meliputi:
1.Keseluruhan jalur ganjil genap sebelum perluasan,
2.ditambah jalur baru yang telah disebutkan di atas.
Sanksi untuk Pelanggar Peraturan Ganjil Genap Jakarta
Perpanjangan peraturan ganjil genap dibuat untuk dipatuhi oleh para pengguna jalan di Jakarta. Maka dari itu, diberlakukan sanksi tersendiri untuk para pelanggar peraturan ganjil genap Jakarta 2019.
Sanksi peraturan ganjil genap Jakarta diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Sanksi ganjil genap Jakarta 2019 dibedakan menjadi:
1. Sanksi Slip Biru
Pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap melanggar peraturan ganjil genap bisa memilih untuk meminta jenis slip sanksi yang akan dia dapatkan. Kalau pelanggar memilih diberikan slip biru, berarti pelanggar tersebut nggak perlu menjalani sidang terlebih dahulu, tetapi harus membayar denda maksimal 500 ribu Rupiah.
Ketika seorang pengendara diketahui melanggar peraturan ganjil genap, pengendara tersebut harus menyerahkan SIM atau STNK kendaraan bermotornya. Surat-surat ini akan disita sampai denda sanksi peraturan ganjil genap ini dibayar.
Cara pembayarannya pun nggak langsung bayar di tempat, sobat tiket. Pengemudi yang melanggar aturan tersebut harus datang ke bank BRI yang diinformasikan oleh petugas untuk membayar denda ganjil genap Jakarta melalui transfer. Setelah ia mendapatkan bukti pembayaran denda ganjil genap, slip pembayaran tersebut bisa digunakan untuk mengambil SIM atau STNK yang disita oleh petugas.
2. Sanksi Slip Merah
Selain sanksi ganjil genap yang berupa slip biru, ada juga sanksi berupa slip merah. Pengendara yang diketahui melakukan pelanggaran ganjil genap bisa mengajukan banding jika ia nggak terima dengan besaran denda yang harus dibayar.
Maka, satu-satunya cara yang harus dilalui adalah dengan menjalani proses sidang. Nantinya, hakim lah yang akan memutuskan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap ini.
Sanksi ganjil genap Jakarta ini sudah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga sekarang. Sebagai informasi, banyak polisi yang akan berjaga di rute ganjil genap, sobat tiket. Ada sekitar 10 hingga belasan polisi yang ditugaskan berjaga di satu ruas jalan. Maka dari itu, demi kebaikan bersama, lebih baik patuhi peraturan agar nggak terjadi penyesalan gara-gara kena tilang, ya.
Kendaraan yang Dibebaskan dari Perpanjangan Ganjil Genap Jakarta
Perpanjangan peraturan ganjil genap Jakarta terbaru 2019 diberlakukan utamanya untuk membatasi jumlah mobil pribadi. Jadi, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari peraturan ganjil genap Jakarta terbaru 2019, yaitu:
Untuk itu, bagi sobat-sobat yang akan bebergian ke Jakarta, atau ada meeting dengan customer di jakarta dan sekitarnya, sebaiknya mengetahui perluasan area yang terkena peraturan ganjil genap berikut terbaru.
Sebelum kita bahas masalah peraturannya, ada baiknya kita flash-back ke depan dulu, mengenai asal mula aturan ganjil genap ini. Peraturan yang diterapkan oleh Pemkot Kota Jakarta ini awalnya adalah untuk mendukung kelancaran mobilisasi atlet yang berpartisipasi dalam event Asian Games 2018.
Namun, setelah Asian Games 2018 berakhir, penerapan peraturan ganjil genap Jakarta ini masih tetap dipilih sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan di ibukota.
Pada tahun 2019, peraturan ganjil genap Jakarta masih tetap diterapkan dengan area ganjil genap Jakarta yang diperluas. Uji coba perluasan peraturan ganjil genap dilakukan mulai tanggal 12 Agustus sampai 6 September 2019. Perluasan peraturan ganjil genap Jakarta ini mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
Peraturan ini berlaku setiap hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat hari libur nasional. Jam ganjil genap Jakarta 2019 adalah pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Jadi, selalu perhatikan nomor kendaraan yang Sobat gunakan ketika melewati jalur ganjil genap Jakarta ya, sobat Jangan lupa kalau adanya peraturan ini membuat kendaraan berplat nomor genap melalui jalur ganjil genap hanya di tanggal genap, sedangkan kendaraan berplat nomor ganjil hanya bisa melewati jalur ganjil genap pada tanggal ganjil.
Setelah mengetahui tentang jadwal perluasan ganjil genap 2019, kamu juga perlu untuk mengetahui jalur ganjil genap Jakarta 2019 terbaru. Simak pembahasan di bawah ini untuk informasi selengkapnya.
Jalur Ganjil Genap Jakarta 2019 Terbaru
Berikut update informasi tentang jalur ganjil genap terbaru ini, sobat tiket.
Jalur Ganjil Genap Sebelum Dilakukan Perluasan
Jalan Medan Merdeka Barat;
Jalan M.H. Thamrin;
Jalan Jenderal Sudirman;
Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun);
Jalan Gatot Subroto;
Jalan Jenderal M.T. Haryono;
Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;
Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan
Jalan H.R. Rasuna Said.
Jalur Ganjil Genap Perluasan (Jalur Ganjil Genap Baru)
Jl. Pintu Besar Selatan
Jl. Gajah Mada
Jl. Hayam Wuruk
Jl. Majapahit
Jl. Panglima Polim
Jl. Sisingamangaraja
Jl. RS Fatmawati (dari simpang Jl. Ketimun 1 sampai simpang Jl. TB Simatupang)
Jl. Balikpapan
Jl. Suryopranoto
Jl. Kyai Caringin
Jl. Tomang Raya
Jl. Pramuka
Jl. Salemba Raya
Jl. Kramat Raya
Jl. Senen Raya
Jl. Gunung Sahari
Jadi Per 9 September 2019 nanti, jalur ganjil genap meliputi:
1.Keseluruhan jalur ganjil genap sebelum perluasan,
2.ditambah jalur baru yang telah disebutkan di atas.
Sanksi untuk Pelanggar Peraturan Ganjil Genap Jakarta
Perpanjangan peraturan ganjil genap dibuat untuk dipatuhi oleh para pengguna jalan di Jakarta. Maka dari itu, diberlakukan sanksi tersendiri untuk para pelanggar peraturan ganjil genap Jakarta 2019.
Sanksi peraturan ganjil genap Jakarta diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Sanksi ganjil genap Jakarta 2019 dibedakan menjadi:
1. Sanksi Slip Biru
Pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap melanggar peraturan ganjil genap bisa memilih untuk meminta jenis slip sanksi yang akan dia dapatkan. Kalau pelanggar memilih diberikan slip biru, berarti pelanggar tersebut nggak perlu menjalani sidang terlebih dahulu, tetapi harus membayar denda maksimal 500 ribu Rupiah.
Ketika seorang pengendara diketahui melanggar peraturan ganjil genap, pengendara tersebut harus menyerahkan SIM atau STNK kendaraan bermotornya. Surat-surat ini akan disita sampai denda sanksi peraturan ganjil genap ini dibayar.
Cara pembayarannya pun nggak langsung bayar di tempat, sobat tiket. Pengemudi yang melanggar aturan tersebut harus datang ke bank BRI yang diinformasikan oleh petugas untuk membayar denda ganjil genap Jakarta melalui transfer. Setelah ia mendapatkan bukti pembayaran denda ganjil genap, slip pembayaran tersebut bisa digunakan untuk mengambil SIM atau STNK yang disita oleh petugas.
2. Sanksi Slip Merah
Selain sanksi ganjil genap yang berupa slip biru, ada juga sanksi berupa slip merah. Pengendara yang diketahui melakukan pelanggaran ganjil genap bisa mengajukan banding jika ia nggak terima dengan besaran denda yang harus dibayar.
Maka, satu-satunya cara yang harus dilalui adalah dengan menjalani proses sidang. Nantinya, hakim lah yang akan memutuskan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap ini.
Sanksi ganjil genap Jakarta ini sudah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga sekarang. Sebagai informasi, banyak polisi yang akan berjaga di rute ganjil genap, sobat tiket. Ada sekitar 10 hingga belasan polisi yang ditugaskan berjaga di satu ruas jalan. Maka dari itu, demi kebaikan bersama, lebih baik patuhi peraturan agar nggak terjadi penyesalan gara-gara kena tilang, ya.
Kendaraan yang Dibebaskan dari Perpanjangan Ganjil Genap Jakarta
Perpanjangan peraturan ganjil genap Jakarta terbaru 2019 diberlakukan utamanya untuk membatasi jumlah mobil pribadi. Jadi, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari peraturan ganjil genap Jakarta terbaru 2019, yaitu:
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
- Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- Sepeda motor
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Terutama buat kamu yang berdomisili di Jakarta, kamu harus ingat jalur dan jadwal peraturan ganjil genap Jakarta ini biar nggak pedih kalau sekian ratus ribu melayang gara-gara kena tilang.
Oh ya, buat kamu yang berkunjung ke Jakarta dari luar kota, kamu bisa mencari alternatif kendaraan buat muter-muter keliling Jakarta, kamu bisa sewa mobil di Jakarta buat mencicipi pengalaman berwisata anti mainstream di objek wisata khas Kota Jakarta.
Oh ya, buat kamu yang berkunjung ke Jakarta dari luar kota, kamu bisa mencari alternatif kendaraan buat muter-muter keliling Jakarta, kamu bisa sewa mobil di Jakarta buat mencicipi pengalaman berwisata anti mainstream di objek wisata khas Kota Jakarta.